Rencana Strategis
-
Visi Inspektorat
"Mendorong Terwujudnya Penyelenggaraan Pemerintah Kota Yang Efektif, Efisien, Bersih dan Bertanggungjawab. Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah Melalui Pengawasan Yang Profesional"
-
Misi Inspektorat
- Memberikan kontribusi bagi terselenggaranya Pemerintah yang baik, bersih dan bertanggungjawab;
- Meningkatkan pelayanan publik melalui penanganan pengaduan Masyarakat;
- Meningkatkan kualitas hasil pengawasan dan tindak lanjut;
- Meningkatkan sinergi antara sesama aparat fungsional pemerintah;
- Menciptakan aparatur penyusunan yang profesional
-
Tujuan Inspektorat
Mewujudkan Akuntabilitas dan Transparansi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
-
Sasaran Inspektorat
Meningkatnya sistem pengelolaan keuangan daerah
Struktur Organisasi
UNIT KERJA SERETARIAT/BIDANG/JFA |
S2 |
S1 |
D3 |
SLTA |
SLTP |
Sekretariat |
4 |
11 |
4 |
1 |
|
Irbanwil I |
1 |
|
|
|
|
Irbanwil II |
1 |
|
|
|
|
Irbanwil III |
1 |
|
|
|
|
Jabatan Fungsional Auditor (JFA) |
2 |
8 |
|
|
|
Pejabat Pengawas Pemerintah |
2 |
7 |
|
|
|
Jumlah |
11 |
26 |
4 |
1 |
|
Jabatan |
Jumlah |
II |
1 |
III |
4 |
IV |
3 |
Fungsional Umum |
18 |
Jumlah Total |
42 |
Tugas Pokok
Inspektorat Kota Palangka Raya mempunyai tugas pokok Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 bahwa Inspektorat mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan didaerah Kota Palangka Raya, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan di daerah Kota Palangka Raya dan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Kota Palangka Raya.